PENGADUAN MASALAH
Sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di sektor Jasa Keuangan mencabut pasal 34 sampai dengan pasal 38 POJK No. 1/POJK.07/2013 tanggal 06 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa keuangan (OJK) yaitu SE OJK No. 12/SEOJK 07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa keuangan
Dengan ini Bank diwajibkan untuk menginformasikan mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan. yang dibuat berdasarkan prinsip aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi dan efektifitas sebagai berikut :